Jumat, 26 Desember 2008

Reyog Versus Reog Dalam Politik Kebahasaan Kita

Sumpah Pemuda tahun 1928 mungkin merupakan sejarah penting bagi tonggak perkembangan Bahasa Indonesia. Sebab sejak disumpahkan oleh beberapa wakil dari daerah yang ada di Hindia Belanda (sebelum Indonesia merdeka), Bahasa Indonesia sebagai bahasa perakat, bahasa nasional, dan simbol persatuan. Walau Bahasa Indonesia telah menjadi media integrasi politik waktu itu, namun kelompok-kelompok masyarakat yang ada didaerah tetap memiliki kebebasan untuk mempribumisasikan Bahasa Indonesia itu dalam konteks dan dialek lokalnya masing-masing. Waktu terus bergulir, dan sejarah membuktikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi nasional. Tatkala Bahasa Indonesia telah mewujud menjadi bahasa negara, bukan semata-mata milik warga, maka bahasa itu segera distrukturisasikan, dibakukan, dan disempurnakan. Melalui kebijakan pembakuan Bahasa Indonesia yang baik dan yang benar seperti yang tercermin dalam Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) itulah, seluruh pengajaran dan pendidikan nasional harus merujuk atas EYD itu. Barang siapa yang tak mengikuti ketentuan EYD dalam pemakaian Bahasa Indonesia, khususnya saat diruang publik (nasional), maka yang bersangkutan dapat dikatakan tidak bisa berbahasa dengan baik dan benar, dan bisa-bisa tidak nasionalis. Sebab hanya dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, setidaknya identitas kebahasaa kita menjadi jelas dan tentu orisinal sebagai produk budaya bangsa. Konsekuensi atas hal itu, EYD menjadi kekuatan normatif yang bersifat “represif” dalam tata Bahasa Indonesia. Jika hal itu dilihat sebagai ketentuan “normatif” semata, tanpa mau menengok aspek politik dan sosiologi munculnya kata atau kalimat yang ada dalam Bahasa Indonesia, bisa jadi kita menjadi korban hegemoni. Padahal setiap kalimat, bahkan kata dalam sebuah bahasa, syarat dengan representasi dan pertarungan politik dan sosiologis. Sebagai satu contoh saya hendak saya kemukakan tentang kata reog dan reyog. Reog adalah kata baku yang masuk dalam kategori Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1999). Bahkan sampai sekarang kata itu menjadi slogan Kota di Ponorogo yang berarti (r) resik, (e) endahi, (o) omber, dan (g) girang gumirang. Kalau ditilik dari awal mulanya reog oleh sebagian besar budayawan dan warok kawakan di Ponorogo dituliskan reyog. Oleh para pemuka sosial tadi, reyog dimaknai berbeda dari negara yang telah menjadikan reog slogan kota itu. Kalangan budayawan dan warok mengartikan (r) rasa kidung (e) engkang sukmo adi luhung (y) Yang Widhi, Yang Agung, (o) olah kridaning Gusti (g) gelar gulung kersaneng Kang Moho Agung. Pemaknaan kata reyog yang sedemikian dalam dan penuh dengan artikulasi teologis yang telah bertahun tahun-tahun ini lenyap, tatkala negara masuk dalam kebijakan bahasa dan membuat standarisasi yang ujung ujungnya klaim benar-salah. Bahwa sesuatu yang tidak sama, khususnya dengan acuan yang dibakukan atau yang disempurnakan oleh negara itu dianggap salah dan harus dibenarkan. Al hasil, penulisan kata reyog oleh sebagian budayawan dan pewaris tradisi kesenian itu berubah menjadi reog karena kebijakan EYD itu. Hal ini jelas sekali kalau kita set back seperti masa orde baru lagi yang tidak memberikan wacana dan pembelajaraan bahwa perbedaan itu indah dan halal hukumnya. Akankah kita mengulangi lagi kesalahan masa lalu kita yang menempatkan bahasa menjadi alat kontrol politik dan membunuh tafsir apapun juga atas tampilnya sebuah kata? Kecintaan kita terhadap Bahasa Indonesia mestikah ditempatkan dalam klaim kebenaran yang dibuat oleh negara atau lembaga pengkaji bahasa yang direstui oleh negara? Atas dasar apa negara ikut ambil bagian dalam kebahasaan yang seharusnya menjadi miliki rakyat sepenuhnya? Untuk menjawab kedua pertanyaan diatas, dalam hemat penulis, kita perlu mengembalikan lagi aspek fungsi bahasa berikut tafsir yang ada didalamnya dalam kerangka sosiologis. Artinya bahasa adalah media komunikasi sosial yang meliputi kewilayahan tertentu. Karena bahasa menjadi milik sosial, maka seharusnya rakyat pulalah yang memiliki otoritas untuk merawat, menyemaikan, atau mengembangkan kebahasaan mereka sehari hari tanpa harus terintangi dengan hasrat politik negara yang tercermin dalam regulasi kebahasaannya seperti dalam EYD. Kegetolan sebagian budayawan reyog menuliskan kata reyog dengan memakai huruf (y) sejatinya dapat kita lihat dalam dua hal. Pertama, dalam ruang kebahasaan berbagai kalimat atau kata yang muncul dari publik, utamanya yang bertentangan dengan EYD adalah bagian dari artikulasi massa untuk “membungkam” dominasi kebahasaan yang dibuat oleh maisntream (baca: EYD). Ketiadaan Kamus Besar Bahasa Indonesia disebagian besar rakyat Indonesia bukanlah mereka tidak mencintai Bahasa Indonesia. Justru dalam hemat penulis, rakyat sangat mencintai bahasanya. Sebab melalui Bahasa Indonesialah mereka melakukan pembangunan peradabannya hingga kini. Rakyat mencintai Bahasa Indonesia sama dengan mencintai diri dan bangsanya sendiri. Kalau rakyat tak mencintai Bahasa Indonesia, maka sudah pasti mereka akan mencampakkan Bahasa Indonesia dari bahasa komunikasi mereka sehari hari. Kedua, dari segi non kebahasaan, munculnya kata atau kalimat yang menyeleweng dari EYD nerupakan bentuk inovasi kreatif dari sebuah sistem budaya masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat yang banyak melahirkan kalimat atau kata asing yang “haram” dalam EYD memiliki wewenang penuh atas hidup matinya media komunikasi sosial mereka. Sebagai sistem budaya itu pula, rakyat memiliki kebebasan untuk mencampakkan, mengadopsi, dan memunculkan perbendaharaan kata guna mendukung kelangsungan sistem sosial mereka. Oleh karena itu kita mesti hati-hati dalam membangun sistem kebahasaan nasional, sebab jika ceroboh akan membunuh kearifan lokal yang telah mentradisi didaerah itu. Seperti dalam contoh diatas yang menyangkut kata reyog menjadi reog, negara telah mematikan pemahaman spiritualitas lokal yang telah berkembang berabad-abad lamanya. Kini banyak para pemangku tradisi reyog khususnya yang difasilitasi oleh negara mengalami kegagapan dalam menafsiri reyog, bahkan reyog yang mereka tampilkan telah menjadi “sekuler”, layaknya entertaint saja yang bersifat menghibur semata. Menghadapi ini semua, maka dalam hemat penulis, pertama; intervensi alat kelembagaan apapun yang dibuat atau diresmikan oleh negara untuk membuat standarisasi kata dalam Bahasa Indonesia segera dikaji kembali kewenangannya, bahkan kalau perlu dibubarkan saja. Sebab pelembagaan bahasa telah membunuh benih-benih perkembangan Bahasa Indonesia melalui klaim dan tafsir benar-salahnya. Kedua; berikan kembali kewenangan mengenai kebahasan ini kepada rakyat (desentralisasi bahasa), agar bahasa menjadi representasi praktek kultural sehari-hari masyarakat. Hal ini tentu membawa konsekuensi penulisan dan pengucapan sebuah kata yang bersifat heterogen, dan hal semacam itu sah-sah saja. Ketiga; perlunya dekontruksi pemahaman bahwa dengan pemakaian kata, baik dalam penulisan maupun pengucapan yang sesuai dengan EYD yang kemudian diasosiasikan dengan kebenaran selama ini. Selanjutnya melakukan rehabilitasi kebahasaan dengan menghilangkan corak pendidikan kebahasaan yang berujung pada klaim benar-salah. Hal ini dapat disegerakan melalui ruang publik seperti; media, ruang sekolah, atau ruang kantoran. Dan biarkan semuanya berkembang menjadi bahasa familier yang egaliter layaknya orang dipasar-pasar. Semoga!

Paring Waluyo Utomo - Penulis adalah Fellowship Desantara (Institute for Cultural Studies.), Jakarta


0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More